Perbandingan Ketahanan Nasional pada Masa
ORBA dan Reformasi pada Aspek Ideologi Politik, Ekonomi, Sosial Budaya, maupun
Pertahanan Keamanan
- Sistem
Pemerintahan Orde Baru
Orde Baru adalah sebutan bagi masa
pemerintahan Presiden Soeharto di Indonesia. Orde Baru menggantikan Orde
Lama yang merujuk kepada era pemerintahan Soekarno. Dengan dilantiknya Jenderal
Soeharto sebagai presiden yang kedua (1967-1998), Indonesia memasuki masa Orde
Baru.
Orde
baru lahir sebagai upaya untuk :
1.Mengoreksi
total penyimpangan yang dilakukan pada masa Orde Lama.
2.Penataan kembali seluruh aspek kehidupan rakyat, bangsa, dan negara Indonesia.
3.Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
4.Menyusun kembali kekuatan bangsa untuk menumbuhkan stabilitas nasional guna mempercepat proses pembangunan bangsa.
2.Penataan kembali seluruh aspek kehidupan rakyat, bangsa, dan negara Indonesia.
3.Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
4.Menyusun kembali kekuatan bangsa untuk menumbuhkan stabilitas nasional guna mempercepat proses pembangunan bangsa.
Selama pemerintahan Orde Baru, stabilitas politik
nasional dapat terjaga. Lamanya pemerintahan Presiden Soeharto disebabkan oleh
beberapa faktor berikut:
1.
Presiden Soeharto mampu menjalin kerja sama dengan golongan militer dan
cendekiawan.
2. Adanya kebijaksanaan pemerintah untuk memenangkan Golongan Karya (Golkar) dalam setiap pemilu.
3. Adanya penataran P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) sebagai gerakan budaya yang ditujukan untuk membentuk manusia Pancasila, yang kemudian dikuatkan dengan ketetapan MPR No II/MPR/1978.
2. Adanya kebijaksanaan pemerintah untuk memenangkan Golongan Karya (Golkar) dalam setiap pemilu.
3. Adanya penataran P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) sebagai gerakan budaya yang ditujukan untuk membentuk manusia Pancasila, yang kemudian dikuatkan dengan ketetapan MPR No II/MPR/1978.
Perkembangan
Ketahanan Nasional
Istilah ketahanan nasional sudah dikenal diseluruh Indonesia. ketahanan
nasional baru dikenal sejak permulaan tahun 1960-an. Pada saat itu istilah itu
belum diberi definisi tertentu, dan belum pula disusun konsepsi secara lengkap
dan menyeluruh tentang ketahanan nasional. Istilah ketahanan nasional pada
waktu itu digunakan dalam rangka pembahasan masalah pembinaan teritorial atau
masalah pertahanan keamanan pada umumnya.
Banyak instansi maupun perorangan pada waktu itu menggunakan istilah ketahanan
nasional, namun lembaga yang secara serius dan terus-menerus mempelajari dan
membahas masalah ketahanan nasional adalah lembaga pertahanan nasional atau
Lemhanas. Sejak Lemhanas didirikan pada tahun 1965, masalah ketahanan nasional
selalu memperoleh perhatian yang besar. Sejak mulai dengan membahas masalah
ketahanan nasional sampai sekarang, telah dihasilkan tiga konsepsi.
Pengertian atau definisi pertama Lemhanas, yang disebut dalam konsep 1968
adalah sebagai berikut :
Ketahanan
nasional adalah keuletan dan daya tahan kita dalam menghadapi segala kekuatan
baik yang datang dari luar maupun dari dalam yang langsung maupun tidak
langsung membahayakan kelangsungan hidup negara dan bangsa Indonesia.
Pengertian kedua dari Lemhanas yang disebut dalam ketahanan nasional
konsepsi tahun 1969 merupakan penyempurnaan dari konsepsi pertama yaitu :
Ketahanan
nasional adalah keuletan dan daya tahan suatu bangsa yang mengandung kemampuan
untuk memperkembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala ancaman baik
yang datang dari luar maupun yang datang dari dalam yang langsung maupun tidak
langsung membahayakan kelangsungan hidup negara Indonesia.
Ketahanan nasional merupakan kodisi dinamis suatu bangsa, berisi keuletan dan
ketangguahan, yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, didalam
menghadapi didalam menghadapi dan mengisi segala tantangan, ancaman, hambatan,
serta gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam, yang langsung
maupun tidak langsung membahayakan integritas, identitas , kelangsungan hidup
bangsa dan negara serta perjuangan mengejar perjuangan nasional.
Apabila
kita bandingkan dengan yang terdahulu, maka akan tampak perbedaan antara lain
seperti berikut :
1. Perumusan
1972 bersifat universal, dalam arti bahwa rumusan tersebut dapat diterapkan
dinegara-negara lain, terutama di negara-negara yang sedang berkembang.
2. Tidak
lagi diusahakan adanya suatu devenisi, sebagai gantinya dirumuskan apa yang
dimaksud kan dengan istilah ketahanan nasional.
3. Jika
dahulu ketahanan nasional di identikkan dengan keuletan dan daya tahan , maka
ketahanan nasional merupakan suatu kondisi dinamis yang berisikan keuletan dan
ketangguhan, yang berarti bahwa kondisi itu dapat berubah.
4. Secara
lengkap dicantumkan tantangan, ancaman , hambatan, serta ganguan.
5. Kelangsungan
hidup lebih diperinci menjadi integritas, identitas, dan kelangsungan hidup.
Pada pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia Jendral Soeharto di depan
sidang DPR tanggal 16 Agustus 1975, dikatakan bahwa ketahanan nasional adalah
tingkat keadaan dan keuletan dan ketangguhan bahwa Indonesia dalam menghimpun
dan mengarahkan kesungguhan kemampuan nasional yang ada sehingga merupakan
kekuatan nasional yang mampu dan sanggup menghadapi setiap ancaman dan
tantangan terhadap keutuhanan maupun kepribadian bangsa serta mempertahankan
kehidupan dan kelangsungan cita-citanya, karena keadaan selalu berkembang serta
bahaya dan tantangan selalu berubah, maka ketahanan nasional itu juga harus
dikembangkan dan dibina agar memadai dengan perkembangan keadaan. Karena itu
ketahanan nasional itu bersift dinamis, bukan statis.
Ikhtiar untuk mewujudkan ketahanan nasional yang kokoh ini bukanlah hal baru
bagi kita. Tetapi pembinaan dan peningkatannya sesuai dengan kebutuhan
kemampuan dan fasililitas yang tersedia pula pembinaan ketahanan nasional kita
dilakukan diberbagai bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan
hankam, baik secara serempak maupun menurut prioritas kebutuhan.
Sistem
Ketahanan Negara Indonesia dengan Negara-negara Lain di Dunia
Pengertian ketahanan nasional adalah kondisi dinamika, yaitu suatu bangsa yang
berisi keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan ketahanan, kekuatan
nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, hambatan dan ancaman
baik yang datang dari dalam maupun dari luar. Juga secara langsung ataupun
tidak langsung yang dapat membahayakan integritas, identitas serta kelangsungan
hidup bangsa dan negara.
Sejak proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, bangsa dan negara
Indonesia tidak luput dari berbagai gejolak dan ancaman dari dalam negeri
maupun luar negeri yang nyaris membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan
negara. Meskipun demikian, bangsa dan negara Indonesia telah mampu
mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatannya terhadap ancaman dari luar antara
lain agresi militer Belanda dan mampu menegakkan wibawa pemerintah dengan
menumpas gerakan separatis, bahkan merebut kembali Irian Jaya.
Dengan posisi geografis, potensi sumber kekayaan alam, serta besarnya jumlah
dan kemampuan penduduk yang dimilikinya, Indonesia menjadi ajang persaingan
kepentingan dan perebutan pengaruh negara-negara besar dan adikuasa. Hal
tersebut secara langsung maupun tidak langsung akan menimbulkan dampak negatif
terhadap segenap aspek kehidupan dan mempengaruhi, bahkan membahayakan,
kelangsungan hidup dan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Meskipun dihadapkan pada berbagai tantangan, Negara Kesatuan Republik Indonesia
masih tetap tegak berdiri sebagai satu bangsa dan negara yang merdeka, bersatu,
dan berdaulat. Hal tersebut membuktikan bahwa bangsa Indonesia memiliki
keuletan dan ketangguhan untuk mengembangkan kekuatan dalam mengatasi setiap
bentuk tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan dari manapun datangnya.
Dalam rangka menjamin eksistensi bangsa dan negara di masa kini dan di masa
yang akan datang, bangsa Indonesia harus tetap memiliki keuletan dan
ketangguhan yang perlu dibina secara konsisten dan berkelanjutan. Ketahanan
nasional adalah kondisi yang harus dimiliki dalam semua aspek kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam wadah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Ketahanan nasional bersifat percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri dengan
keuletan dan ketangguhan yang mengandung prinsip tidak mudah menyerah serta
bertumpu pada identitas, integritas, dan kepribadian bangsa. Kemandirian ini
merupakan prasyarat untuk menjalin kerja sama yang saling menguntungkan dalam
perkembangan global. Ketahanan nasional tidaklah bersifat tetap, melainkan
dapat meningkat ataupun menurun bergantung pada situasi dan kondisi bangsa dan
negara, serta kondisi lingkungan strategisnya. Hal ini sesuai dengan hakikat
dan pengertian bahwa segala sesuatu di dunia ini senantiasa berubah.
Perwujudan
Ketahanan Nasional Indonesia dalan Trigarta
1. Aspek
lokasi dan posisi Geografis Wilayah Indonesia
Jikalau
kita melihat letak geografis wilayah Indonesia dalam peta dunia, maka akan
nampak jelas bahwa wilayah Negara tersebut merupakan suatu kepulauan, yang
menurut wujud kedalam, terdiri dari daerah air dengan ribuan pulau-pulau
didalamnya. Yang dalam bahasa asing bisa disebut sebagai suatu Archipelago Kelvar, kepulauan
itu merupakan suatu archipelago yang terletak antara benua Asia
disebelah utara dan benua Australia disebelah selatan serta Samudra Indonesia
disebelah barat dan Samudra Pasifik disebelah timr. Berhubungan letak geografis
antara dua benua dan samudra yang penting itu, maka dikatakan bahwa Indonesia
mempunyai suatu kedudukan geografis ditengah tengah jalan lalu lintas silang
dunia. Karena kedudukannya yang strategis itu, dipandang dari tiga segi
kesejahteraan dibidang politik, ekonomi dan sosial budaya Indonesia telah
banyak mengalami pertemuan dengan pengaruh pihak asing (akulturasi). Menurut
catatan Indonesia terdiri dari wilayah lautan dengan 13.667 pulau besar dan
kecil, diperkirakan 3.000 pulau diantaranya yang dialami penduduk. Luas
pulau-pulau diperkirakan 735.000 mil persegi, sedangkan luas perairannya
ditaksir 3 sampai 4 kali luas tanah (pulau-pulau).
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar