Pengertian Otonomi Daerah
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah.
Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autosdan namos. Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang,
sehingga dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan
untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah
adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah.[1]
Perundang-undangan mengenai Otonomi Daerah
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 2004
TENTANG
PEMERINTAHAN DAERAH
NOMOR 32 TAHUN 2004
TENTANG
PEMERINTAHAN DAERAH
2. Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban
daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang
mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 2
(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi
atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten
dan kota yang masing-masing mempunyai pemerintahan daerah.
(2) Pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan.
(3) Pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menjalankan otonomi seluasluasnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi
urusan Pemerintah, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,
pelayanan umum, dan daya saing daerah.
BAB
II
PEMBENTUKAN
DAERAH DAN KAWASAN KHUSUS
Bagian
Kesatu
Pembentukan
Daerah
Pasal 4
(1) Pembentukan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) ditetapkan dengan undangundang. (2) Undang-undang pembentukan daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain mencakup nama, cakupan wilayah,
batas, ibukota, kewenangan menyelenggarakan urusan pemerintahan, penunjukan
penjabat kepala daerah, pengisian keanggotaan DPRD, pengalihan kepegawaian,
pendanaan, peralatan, dan dokumen, serta perangkat daerah.
(3) Pembentukan daerah dapat berupa penggabungan beberapa
daerah atau bagian daerah yang bersandingan atau pemekaran dari satu daerah menjadi
dua daerah atau lebih.
(4) Pemekaran dari satu daerah menjadi 2 (dua) daerah
atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat dilakukan setelah mencapai batas minimal usia
penyelenggaraan pemerintahan.
Pasal 5
(1) Pembentukan daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus memenuhi syarat administratif, teknis,
dan fisik kewilayahan.
(2) Syarat administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk provinsi meliputi adanya persetujuan
DPRD kabupaten/kota dan Bupati/Walikota yang akan menjadi cakupan wilayah
provinsi, persetujuan DPRD provinsi induk dan Gubernur, serta rekomendasi
Menteri Dalam Negeri.
(3) Syarat administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kabupaten/kota meliputi adanya
persetujuan DPRD kabupaten/kota
dan Bupati/Walikota yang bersangkutan, persetujuan DPRD provinsi dan Gubernur
serta rekomendasi Menteri Dalam Negeri.
(4) Syarat teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi faktor yang menjadi dasar pembentukan daerah
yang mencakup faktor kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial
politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, dan faktor lain yang
memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.
(5) Syarat fisik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi paling sedikit 5 (lima) kabupaten/kota untuk
pembentukan provinsi dan paling sedikit 5 (lima) kecamatan untuk pembentukan
kabupaten, dan 4 (empat) kecamatan untuk pembentukan kota, lokasi calon
ibukota, sarana, dan prasarana pemerintahan.
Bagian Ketiga
Hak dan Kewajiban Daerah
Pasal 21
Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai hak:
a.
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya;
b.
memilih pimpinan daerah;
c.
mengelola aparatur daerah;
d.
mengelola kekayaan daerah;
e.
memungut pajak daerah dan retribusi daerah;
f.
mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya
lainnya yang berada di daerah;
g.
mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah; dan
h.
mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal
22
Dalam
menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai kewajiban:
a.
melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional,
serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat;
c. mengembangkan kehidupan demokrasi;
d. mewujudkan keadilan dan pemerataan;
e. meningkatkan pelayanan dasar pendidikan;
f. menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan;
g. menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang
layak;
h. mengembangkan sistem jaminan sosial;
i. menyusun perencanaan dan tata ruang daerah;
j. mengembangkan sumber daya produktif di daerah;
k. melestarikan lingkungan hidup;
l. mengelola administrasi kependudukan;
m. melestarikan nilai sosial budaya;
n. membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan
sesuai dengan kewenangannya; dan
o. kewajiban lain yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
Keuntungan dari
Otonomi daerah yaitu :
- Untuk mengurangi
beban pemerintah pusat yang terlalu berat karena harus mengurus indonesia dari
sabang sampai marauke. ;D
- Otonomi daerah dapat
memberikan kesempatan yang sangat besar kepada daerah untuk berkembang sesuai
potensi yang dimilikinya dengan segala SDA dan SDM nya.
- Pengelolaan SDA yang
ada akan lebih maksimal, mengingat daerah lebih tau dan mengenal potensinya,
sehingga bisa mengelola dengan maksimal untuk kesejahteraan masyarakatnya.
- Terciptanya
pelayanan terhadap masyarakat lebih baik, karena pemerintah lebih dekat dengan
rakyatnya begitu juga sebaliknya.
- Masalah yang muncul
di daerah dapat di tangani dengan cepat, karena tidak perlu menunggu perintah
atau keputusan dari pusat. Tindakan yang diambil terhadap masalah lebih cepat.
- Peran pemerintah
daerah sangat besar dan AKtif bekerja sama dengan masyarakatnya untuk
mengembangkan daerahnya ke arah yang lebih baik tentunya.
Kekurangan Otonomi
Daerah ini yaitu :
- Terlalu besarnya
kekuasaan pemerintah daerah dapat memicu munculnya kekuasaan absolut dan
kesewenang-wenangan.
- Karena besarnya kekuasaan
itu maka cenderung akan disalahgunakan, seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme.
- Kurangnya pengawasan
dari pusat dapat menimbulkan exsploitasi SDA secara berlebihan sehingga dapat
menimbulkan kerusakan SDA yang tak terkontrol dengan baik.
- Sitem penyaluran
kebijakan atau dana dari pusat akan menjadi rumit dan rentan terjadi
penyelewengan.
- Tidak meratanya
pembiayaan dari pusat kepada setiap daerah
- Terjadi kesenjangan
antara daerah satu dengan lainnya, karena SDA dan SDM yang dimiliki berbeda, menyebabkan
pembangunan lebih besar di suatu daerah dan sementara di daerah lain tertinggal
jauh.
Sumber: http://kabeh-nuza.blogspot.com/2013/06/otonomi-daerah-kelebihan-dan-kekurangan.html#.VX8CB7CsXGk
Pelaksanaan mengenai Otonomi Daerah
Pelaksanaan
otonomi daerah merupakan titik fokus yang penting dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pengembangan
suatu daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan potensi dan
kekhasan daerah masing-masing.
Otonomi
daerah diberlakukan di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839). Pada tahun
2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dianggap
tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan
penyelenggaraan otonomi daerah[2] sehingga
digantikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437). Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah hingga saat ini telah mengalami beberapa
kali perubahan, terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844).
Ini
merupakan kesempatan yang sangat baik bagi pemerintah daerah untuk membuktikan
kemampuannya dalam melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah. Maju atau
tidaknya suatu daerah sangat ditentukan oleh kemampuan dan kemauan untuk
melaksanakan yaitu pemerintah daerah. Pemerintah daerah bebas berkreasi dan
berekspresi dalam rangka membangun daerahnya, tentu saja dengan tidak melanggar
ketentuan perundang-undangan.[3]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar