1. Pengertian Politik
Politik (dari bahasa Yunani: politikos,
yang berarti dari, untuk, atau
yang berkaitan dengan warga negara), adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud
proses pembuatan
keputusan,
khususnya dalam negara.[1]Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara
berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik.
2.
Hal-hal yang berkaitan dengan politik
Sebuah
partai politik adalah organisasi politik yang menjalani ideologi tertentu atau
dibentuk dengan tujuan khusus. Definisi lainnya adalah kelompok yang
terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan
cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini ialah untuk memperoleh kekuasaan
politik dan merebut kedudukan politik - (biasanya) dengan cara konstitusionil -
untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka.
Partai
politik adalah sarana politik yang menjembatani elit-elit politik dalam upaya
mencapai kekuasaan politik dalam suatu negara yang bercirikan mandiri dalam hal
finansial, memiliki platform atau haluan politik tersendiri, mengusung
kepentingan-kepentingan kelompok dalam urusan politik, dan turut menyumbang
political development sebagai suprastruktur politik.
3. Pengertian Strategi
Strategi
secara umum adalah teknik untuk mendapatkan kemenangan (victory) pencapaian
tujuan (to achieve goals).
Berikut
beberapa pengertian strategi menurut para ahli:
Menurut Carl
Von Clausewits (Carl Philipp Gottfried) (1780-1831) seorang ahli
strategi dan peperangan, Pengertian strategi adalah penggunaan pertempuran
untuk memenangkan peperangan "the use of engagements for the object
of war" . Kemudian dia menambahkan bahwa politik atau policy
merupakan hal yang terjadi setelah terjadinya perang (War is a mere
continuation of politics by other means / Der Krieg ist
eine bloße Fortsetzung der Politik mit anderen Mitteln).
Menurut bussinesdictionary, pengertian
strategi adalah metode atau rencana yang dipilih untuk membawa masa
depan yang diinginkan, seperti pencapaian tujuan atau solusi untuk masalah;
pengertian strategi adalah seni dan ilmu perencanaan dan memanfaat sumber daya
untuk penggunaan yang paling efisien dan efektif. Istilah srategi berasal dari
kata Yunani untuk ahli militer atau memimpin pasukan.
Menurut Henry Mintzberg (1998), seorang ahli bisnis dan manajemen, bahwapengertian strategi terbagi atas 5 definisi yaitu strategi sebagai rencana, strategi sebagai pola, strategi sebagai posisi (positions), strategi sebagai taktik (ploy) dan terakhir strategi sebagai perpesktif.
Menurut Henry Mintzberg (1998), seorang ahli bisnis dan manajemen, bahwapengertian strategi terbagi atas 5 definisi yaitu strategi sebagai rencana, strategi sebagai pola, strategi sebagai posisi (positions), strategi sebagai taktik (ploy) dan terakhir strategi sebagai perpesktif.
- Pengertian strategi sebagai
rencana adalah sebuah program atau langkah terencana (a directed course of
action) untuk mencapai serangkaian tujuan atau cita cita yang telah
ditentukan; sama halnya dengan konsep strategi perencanaan.
- Pengertian strategi sebagai
pola (pattern) adalah sebuah pola perilaku masa lalu yang konsisten,
dengan menggunakan strategi yang merupakan kesadaran daripada menggunakan
yang terencana ataupun diniatkan. Hal yang merupakan pola berbeda dengan
berniat atau bermaksun maka strategi sebagai pola lebih mengacu pada
sesuatu yang muncul begitu saja (emergent).
- Definisi strategi sebagai
posisi adalah menentukan merek, produk ataupun perusahan dalam pasar,
berdasarkan kerangka konseptual para konsumen ataupun para penentu
kebijakan; sebuah strategi utamanya ditentukan oleh faktor faktor
ekternal.
- Pengertian strategi sebagai
taktik, merupakan sebuah manuver spesifik untuk mengelabui atau mengecoh
lawan (competitor)
- Pengertian strategi sebagai
perspektif adalah mengeksekusi strategi berdasarkan teori yang ada ataupun
menggunakan insting alami dari isi kepala atau cara berpikir ataupun
ideologis.
Sumber:http://www.apapengertianahli.com/2014/12/pengertian-strategi-menurut-beberapa-ahli.html
4.
Politik dan Strategi Nasional
Pengertian
Politik Nasional
Politik
Nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang
pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan dan pengendalian) serta
penggunaan secara kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Dalam
melaksanakan politik nasional maka disusunlah strategi nasional. Misalnya
strategi jangka penedek, jangka menengah dan jangka panjang. Strategi Nasional
adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran-sasaran dan
tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
Dasar
Pemikiran Penyusunan Politik Dan Strategi Nasional
Dasar
pemikirannya adalah pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen
nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan
Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam sistem manajemen nasional ini
penting artinya karenadidalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional
dan konsep strategis bangsa Indonesia.
Penyusunan
Politik Dan Strategi Nasional
Politik
dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan
sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat
dimana jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945
disebut sebagai “Suprastruktur Politik”, yaitu MPR, DPR, Presiden, BPK dan MA.
Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “Infrastruktur
Politik”, yang mencakup pranata-pranata politik yang ada dalam masyarakat,
seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok
kepentingan (interest group) dan kelompok penenkan (pressure group). Antara
suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki
kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik
dan strategi nasional ditingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden
(mandataris MPR). Dalam melaksanakan tugasnya ini
presiden dibantu oleh lembaga-lembaga tinggi negara lainnya serta dewan-dewan
yang merupakan badan koordinasi seperti Dewan Stabilitas Ekonomi Nasional,
Dewan Pertahanan Keamanan Nasional, Dewan Tenaga Atom, Dewan Penerbangan dan
antariksa Nasional RI, Dewan Maritim, Dewan Otonomi Daerah dan dewan Stabitas
Politik dan Keamanan. Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional
di tingkat suprastruktur politik dilakukan setelah Presiden menerima GBHN,
selanjutnya Presiden menyusun program kabinetnya dan memilih menteri-menteri yang
akan melaksanakan program kabinet tersebut. Program kabinet dapat
dipandang sebagai dokumen resmi yang memuat politik nasional yang
digariskan oleh presiden. Jika politik nasional ditetapkan
Presiden (mandataris MPR) maka strategi nasional dilaksanakan
oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen sesuai
dengan bidangnya atas petunjuk dari presiden.Apa yang dilaksanakan
presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat
pelaksanaan, maka di dalamnya sudah tercantum program-program yang lebih
konkrit untuk dicapai, yang disebut sebagai Sasaran Nasional. Proses
politik dan strategi nasional di infrastruktur politik merupakan sasaran yang
akan dicapai oleh rakyat Indonesia dalam rangka pelaksanaan strategi nasional
yang meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sos bud dan hankam.Sesuai
dengan kebijakan politik nasional maka penyelenggara negara harus mengambil
langkah-langkah untuk melakukan pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat
dengan mencantumkan sebagai sasaran sektoralnya. Melalui pranata-pranata
politik masyarakat ikut berpartisipasi dalam kehidupan politik nasional. Dalam
era reformasi saat ini peranan masyarakat dalam mengontrol jalannya politik dan
strategi nasional yang telah ditetapkan MPR maupun yang dilaksanakna oleh
presiden sangat besar sekali. Pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik,
ekonomi, sos bud maupun hankam akan selalu berkembang hal ini dikarenakan oleh:
·
Semakin
tingginya kesadaran bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
·
Semakin
terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
·
Semakin
meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan
hidup.
·
Semakin
meningkatnya kemampuan untuk mengatasi persoalan seiring dengan semakin
tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi.
·
Semakin
kritis dan terbukanya masyarakat terhadap ide-ide baru.
Stratifikasi Politik Nasional
Berdasarkan
stratifikasi dari politik nasional dalam negara RI, sebagai berikut:
1. Tingkat Penentu Kebijakan
Puncak.
a. Tingkat kebijakan puncak meliputi
kebijakan tertinggi yang lingkupnya menyeluruh secara nasional yang mencakup :
penentuan UUD, penggarisan masalah makro politik bangsa dan negara untuk
merumuskan tujuan nasional (national goals) berdasarkan Pancasila dan UUD
1945. Kebijakan puncak ini dilakukan oleh MPR dengan hasil rumusannya
dalam berbagai GBHN dengan Ketetapan MPR.
b. Dalam hal-hal dan keadaan
tersebut yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum dalam pasal
10 s/d 15 UUD 1945, maka dalam penentu tingkat kebijakan
puncak ini termasuk pula kewenangan Presiden sebagai Kepala Negara. Bentuk
hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh Kepala negara itu dapat
dikeluarkan berupa: Dekrit, Peraturan atau Piagam Kepala Negara.
2. Tingkat Kebijakan Umum.
a.
Tingkat kebijakan umum merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan
puncak, yang lingkupnya juga menyeluruh nasional dan berupa penggarisan
mengenai masalah-masalah makro strategis guna mencapai tujuan nasional dalam
situasi dan kondisi tertentu. Hasil-hasilnya dapat berbentuk :
·
Undang-Undang
yang kekuasaan pembuatannya terletak ditangan Presiden dengan persetujuan DPR
(UUD 1945 pasal 5 (1))atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
·
Peraturan
Pemerintah untuk mengatur pelaksanaan Undang-Undang yang wewenang penerbitannya
berada di tangan Presiden (UUD 1945 pasal 5 (2)).
·
Keputusan
atau Instruksi Presiden yang berisi kebijakan-kebijakan penyelenggaraan
pemerintahan yang wewenang pengeluarannya berada di tangan Presiden dalam
rangka pelaksanaan kebijakan nasional dan perundang-undangan yang berlaku (UUD
1945 pasal 4 (1)).
·
Dalam
keadaan tertentu dapat pula dikeluarkan Maklumat Presiden.
3. Tingkat Penentu Kebijakan
Khusus.
Kebijakan khusus merupakan penggarisan
terhadap suatu bidang utama (major area) pemerintah sebagai penjabaran terhadap
kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur
dalam bidang utama tersebut. Wewenang kebijakan khusus
terletak pada Menteri, berdasarkan dan sesuai dengan kebijakan
pada tingkat diatasnya. Hasilnya dirumuskan dalam
bentuk Peratuan Menteri atau Instruksi Menteri dalam bidang
pemerintahan yang dipertanggungjawabkan kepadanya. Dalam keadaan tertentu dapat dikeluarkan pula Surat Edaran Menteri.
4. Tingkat Penentu Kebijakan
Teknis.
Kebijakan
teknis meliputi penggarisan dalam suatu sektor dibidang utama tersebut diatas
dalam bentuk prosedur dan teknis untuk mengimplementasikan rencana, program dan
kegiatan. Wewenang pengeluaran kebijakan teknis terletak ditangan Pimpinan
Eselon Pertama Departemen Pemerintahan dan Pimpinan Lembaga-Lembaga Non
Departemen. Hasil penentuan kebijakan dirumuskan dalam bentuk Peraturan,
Keputusan atau Instruksi Pimpinan Lemabaga Non Departemen atau Direktorat
Jenderaldalam masing-masing sektor atau segi administrasi yang
dipertanggungjawabkan kepadanya. Didalam tata laksana pemerintahan, Sekretaris
Jenderal (Sekjen) sebagai pembantu utama Menteri bertugas untuk mempersiapkan
dan merumuskan kebijakan khusus Menteri dan Pimpinan Rumah Tangga Departemen.
Selain itu Inspektur Jenderal dalam suatu Departemen berkedudukan sebagai
Pembantu Utama Menteri dalam penyelenggaraan pengendalian ke dalam Departemen.
Ia mempunyai wewenang pula untuk mempersiapkan kebijakan khusus Menteri.
5. Kekuasaan Membuat Aturan Di
Daerah.
Kekuasaan
membuat aturan di daerah dikenal dua macam:
a.
Penentuan kebijakan mengenai pelaksanaan Pemerintahan Pusat di daerah yang
wewenang pengeluarannya terletak pada Gubernur, dalam kedudukannya sebagai
Wakil Pemerintahan Pusat Di Daerah yuridiksinya masing-masing, bagi daerah
tingkat I pada Gubernur dan bagi daerah tingkat II pada Bupati atau Wali Kota.
Perumusan hasil kebijakan tersebut dikeluarkan dalam keputusan dan instruksi
Gubernur untuk propinsi dan instruksi Bupati atau Wali Kota untuk kabupaten
atau kota madya.
b.
Penentuan kebijakan pemerintah daerah (otonom) yang wewenang pengeluarannya
terletak pada Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD. Perumusan hasil kebijakan
tersebut diterbitkan sebagai kebijakan daerah dalam bentuk Peraturan Daerah
Tingkat I atau II, keputusan dan instruksi Kepala Daerah Tingkat I atau II.
Menurut
kebijakan yang berlaku sekarang, maka jabatan Gubernur dan Bupati atau Wali
Kota dan Kepala Daerah Tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan yang
disebut Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I, Bupati/Kepala Daerah Tingkat II atau
Wali Kota/Kepala Daerah Tingkat II.
Implementasi Politik Strategi
Nasional dalam Bidang Hukum
a. Mengembangkan budaya hukum
disemua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum
dalam supremasi hukum dan penegakkan negara hukum.
b. Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui, menghormati juga menjadikannya pedoman hukum agama dan hukum adat serta memperbarui perundang-undangan yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi sekarang serta perubahan jaman yang berpedoman kepada Pancasila dan juga UUD 1945 dari jaman warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan fender dan ketidaksesuainya dengan reformasi melalui program legalisasi.
c. Menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.
d. Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentuk undang-undang
e. Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum, termasuk kepolisian negara republik indonesia, untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan kesejahteraan, dukngan sarana dan prasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif.
f. Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak lainnya.
g. Mengembangkan peraturan perundang-undangan yang mendukung kegiatan perekonomian dalam mengahadapi globalisasi tanpa merugikan kepentingan nasional
h. Menyelengarakan proses peradilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka, serta bebas kkn dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan kebenaran.
i. Meningkatkan pemahaman dan penyadaran serta meningkatkan perlindungan. Menghormati dan menegakkna HAM dalam seluruh aspek kehidupan.
j. Menyelesaikan berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan HAM yang belum terungkap, dan mematuhi
1. Implementasi Politik Strategi Nasional dalam Bidang Ekonomi
a. Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip kerakyatan yaitu dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat. Dengan persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, dll untuk kepentingan rakyat.
b. Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopoli dan monopili dan monpsoni yang merugikan rakyat.
c. Mengoptimalkan peran pemerintah dalam menyempurnakan pasar
d. Mengupayakan hidup yang layak berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masyarakat terutama fakir miskin dan anak terlantar
e. Mengembangkan perekonomian berorientasi global
f. Mengelola kebijakan mikro dan makro secara terkordinasi dan sinergis
g. Mengembangkan kebijakan fiskal dengan prinsip transparan, disiplin, adil, efisien dan efektif
h. Mengembangkan pasar modal
i. Mengoptimalkan pinjaman luar negri dengan efektif untuk pembangunan ekonomi negara
3. Implementasi Politik Strategi Nasional dalam Bidang Politik
a. Memperkuat hubungan, keberadaana dan kelangsungan NKRI yang bertumpu pada bhineka tunggal ika untuk menyelesaikan maslah-masalah negara, bangsa dan masyarakat Indonesia
b. Menyempurnakan undang-undang sejalan dengan perkembangan bangsa
c. Meningkatkan peran badan dan lembaga hukum negara secara efektif dan bersinergisa dengan tujuan nasional
d. Mengembangkan sistem politik nasional yang demokratis dan terbuka
e. Meningkatkan pendidikan politik kepada masyarakat sedini mungkin
f. Menerapkan prinsip persamaan dan anti diskriminatif
g. Menyelenggarakan pemilihan umum secara trasnpara, terbuka, jujur, adil, bebas dan tidak adanya unsur pemaksaan dan kkn
4.
Implementasi Politik Strategi Nasional dalam Bidang Sosial Budaya
a. Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial
1. Meningkatkan mutu sumber daya manusia dan
lingkungan yang saling mendukung.
2. Meningkatkan dan memelihara mutu lembaga dan
pelayanan kesehatan.
3. Mengembangkan sistem jaminan sosial tenaga kerja
bagi seluruh tenaga kerja.
4. Membangun ketahanan nasional yang mampu
memberi bantuan penyelamatan dan pemberdayaan.
5. Membangun apreasi terhadap penduduk lanjut
usia dan veteran.
b. Kebudayaan, Kesenian dan Pariwisata
1. Mengembangkan dan membina kebudayaan nasional
bangsa Indonesia yang bersumber dari warisan budaya leluhur bangsa.
2. Merumuskan nilai-nilai kebudayaan Indonesia.
3. Mengembangkan sikap kritis terhadap
nilai-nilai budaya.
4. Mengembangkan kebebasan berkreasi dalam
berkesenian.
5. Mengembangkan dunia perfilman Indonesia
secara sehat.
c. Kedudukan dan Peranan Perempuan
1. Meningkatkan kedudukan dan peranan perempuan
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2. Meningkatkan kualitas peran dan kemandirian
organisasi perempuan dengan tetap mempertahankan nilai persatuan dan kesatuan.
d. Pemuda dan Olahraga
1. Menumbuhkan budaya olahraga.
2. Meningkatkan usaha pembibitan dan pembinaan
olahraga.
3. Mengembangkan iklim yang kondusif bagi
generasi muda dalam mengaktualisasikan segenap potensi, bakat, dan minat
mereka.
4. Mengembangkan minat dan semangat
kewirausahaan.
5. Melindungi segenap generasi muda dari bahaya
destruktif terutama penyalahgunaan narkotika.
e. Pembangunan Daerah
1. Secara umum Pembangunan Daerah adalah sebagai
berikut:
a. Mengembangkan otonomi daerah secara luas,
nyata, dan bertanggung jawab dalam rangka pemberdayaan masyarakat.
b. Melakukan pengkajian tentang berlakunya
otonomi daerah.
c. Mempercepat pembangunan ekonomi daerah yang
efektif dan kuat.
d. Mempercepat pembangunan pedesaan dalam rangka
pemberdayaan masyarakat terutama petani dan nelayan.
e. Mewujudkan pertimbangan keuangan antara pusat
dan daerah secara adil.
2. Pengembangan otonomi daerah di dalam wadah
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah untuk menyesuaikan secara adil dan
menyeluruh permasalahan di daerah yang memerlukan penanganan yang khusus dan
besungguh-sungguh.
f. Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
1. Mengelola sumber daya alam dan memelihara
daya dukungnya.
2. Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya
alam.
3. Mendelegasikan secara bertahap wewenang
pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
4. Mendayagunakan sumber daya alam untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan
keseimbangan lingkungan hidup.
5. Menerapkan indikator-indikator yang
memungkinkan pelestarian.
Sumber:
http://medinayulianisantoso.blogspot.com/2015/02/politik-dan-strategi-nasional.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar